SORONG, KOMPAS.com - Polresta Sorong Kota menangkap tujuh orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Para pelaku merupakan pelajar SMK, SMP, dan SD yang juga masih di bawah umur.
Pencabulan diduga terjadi di kompleks belakang Gedung Olahraga (GOR) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Kasus Pencabulan Guru terhadap 4 Siswi SD di Sumenep, Polisi Mulai Periksa Saksi
"Untuk sementara terduga pelaku sebanyak tujuh orang sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota," kata Kapolresta Kombes Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong, Rabu (29/5/2024).
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban NMS (15) ke Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
Adapun terduga pelaku yang ditangkap yaitu pelajar SMP berinisial LM (15), HAS (15), dan MA (13).
Baca juga: Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya
Kemudian, pelajar SD berinisial IR (12) dan MN (11). Selanjutnya pelajar SMK inisial IS (15) dan R yang putus sekolah.
"Untuk kronologi masih dikembangkan karena ini menyangkut anak di bawah umur, jadi keterangannya masih didalami," tutur dia.
Baca juga: Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri