PADANG, KOMPAS.com - Kendati sudah menetapkan delapan tersangka, namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar.
Saat ini, Kejati Sumbar masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk aliran dana hasil korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan ya adanya tersangka baru. Kami masih kejar aliran dana dan kembangkan kasus ini."
Demikian kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman yang dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar
"Siapa pun dia ya. Kalau terlibat kami proses jadikan tersangka," kata Hadiman menjawab pertanyaan tentang dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan pihak lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu terjadi di tahun 2021, di masa peralihan Gubernur Sumbar dari Irwan Prayitno ke Mahyeldi.
Mahyeldi menjabat sejak 25 Februari 2021 lalu, dan saat itu Kepala Dinas Pendidikan dijabat Adib Al Fikri yang juga merupakan adik dari Irwan Prayitno.
Sebanyak delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat ini. Salah satu tersangka adalah Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS.
Korupsi diduga dilakukan DRS saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, dan SA (guru SMK).
Lalu, ada E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Baca juga: Terlibat Korupsi, Kabiro Pemerintahan Sumbar Dinonaktifkan
Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan muncul dugaan ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama. Selain Adib Al Fikri, ada nama Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius, hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda.
Kemudian Kejati menemukan ada kerugian Negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.