JAMBI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seseorang berinisial H yang diduga terlibat dalam perusakan Kantor Gubernur Jambi pada 22 Januari 2024.
Laki-laki itu ditangkap karena mangkir beberapa kali panggilan untuk diperiksa.
Pelaksana Harian Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, H ditangkap di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Senin (27/5/2024) malam.
"Saat ini tersangka sudah ada di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Amin saat diwawancarai di Polda Jambi, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Demo Sopir Batu Bara di Kantor Gubernur Jambi Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
H merupakan sopir truk batu bara. Dia ikut demontrasi di Kantor Gubernur Jambi setelah diajak pimpinan KS Bara yang bernama Tursiman.
Setelah mendengar hasil pertemuan KS Bara yang tidak memuaskan sopir truk batu bara, H merusak Kantor Gubernur Jambi.
Amin menyebut, H melempar tiga batu ke kantor tersebut.
Atas perbuatannya, H disangkakan dengan Pasal 170 Junto 160 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Pelarangan Aktivitas Truk Batu Bara yang Berujung Demo Ricuh di Kantor Gubernur Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.