Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Kompas.com - 24/05/2024, 07:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah resmi mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menyampaikan, sampai saat ini baru ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang mengajukan pensiun dini untuk maju Pilkada.

Baca juga: Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

"Yang sudah masuk ke saya, satu (ASN)," ujar Sumarno, ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024).

Dia mengatakan ASN tersebut ialah mantan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi.

Mantan Kepala Disporapar Jateng yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu mengajukan pensiun dini pada 30 April 2024 lalu.

"Iya (maju) untuk Pilwakot, Pak Sinoeng di Salatiga," bebernya.

Lebih lanjut, dia menambahkan seluruh warga Jateng berhak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi peserta dan mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada.

Namun dia menegaskan, regulasi bagi ASN yang ingin maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur diharuskan untuk mengajukan pengunduran diri saat menjadi peserta.

"Sudah (ada pengajuan pensiun dini). Kalau secara regulasi untuk ASN yang ingin mengikuti kontestasi untuk kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri untuk mengajukan pensiun dini," tegasnya.

Baca juga: Golkar, Gerindra dan PSI Resmi Berkoalisi di Pilkada Kota Bandung, Punya 18 Kursi

Terpisah, Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan jika ASN diperbolehkan mengikuti proses penjaringan Pilkada karena menjadi hak warga negara.

Kendati demikian, Farida mengingatkan bila ASN harus mengutamakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara pelayanan publik dan harus menghindari konflik kepentingan.

"Kalau kita lihat dari etika pelayanan publik, yang paling prinsip adalah penyelenggara pelayanan harus meminimalisir sedemikian rupa terkait konflik kepentingan," tutur Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com