KUPANG, KOMPAS.com-Polisi menahan seorang seorang warga negara Bangladesh karena diduga menyelundupkan orang dari Nusa Tenggara Timur ke Australia.
Tersangka bernama Habibur Rahman menyelundupkan seorang warga India, seorang warga Myanmar, dan empat orang warga Bangladesh.
"Lima orang dari berbagai negara ini diselundupkan ke Australia melalui perairan Provinsi NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: 3 Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Terima Rp 42 Juta dari Tiap Korban
Ariasandy menyebut, selain Habibur Rahman, ada juga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso, Shajib dan Vica Dilfa Vianica.
Khusus untuk Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso, ketiganya telah ditangkap dan sudah disidangkan di pengadilan. Ketiganya divonis tujuh tahun tahun penjara, pada 6 Mei 2024.
Sedangkan Shajib dan Vica Dilfa Vianica, masih bersembunyi alias buron. Polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keduanya.
Ariasandy menjelaskan, para pelaku menggunakan akun media sosial TikTok untuk merekrut para korban dengan iming-iming pekerjaan di Australia.
Syarat untuk bekerja di Australia lanjut dia, para korban diminta membayar sejumlah uang.
"Jalur pertama melibatkan Pankas Kumar yang melalui India, Bali, Surabaya, dan Kupang dengan biaya 2.200 Dolar Australia," ungkapnya.
"Jalur kedua melibatkan tiga warga Bangladesh dan satu warga Myanmar yang direkrut oleh agen Akash di Malaysia, yang bekerja sama dengan agen Vika di Surabaya. Mereka diminta membayar 30.000 Ringgit Malaysia untuk perjalanan mereka," tambahnya.
Mereka kemudian dibawa ke Australia melalui perairan NTT. Namun, saat tiba di Kota Kupang, mereka ditangkap, saat berada di darat.
Para korban telah dideportasi ke negara mereka masing-masing.
Sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.