Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Kompas.com - 13/05/2024, 05:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Duel berdarah melibatkan dua sopir truk di Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Sabtu (11/5/2024).

Akibat perkelahian itu, seorang berinisial MA (22) tewas setelah menderita luka bekas senjata tajam ditubuhnya.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun, korban dinyatakan meninggal sebelum mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sementara pelaku berinisial A usai berduel dengan korban langsung melarikan diri.

Aris menuturkan, kronologi kejadian duel maut tersebut berawal saat pelaku menyalip truk milik korban.

"Menurut keterangan saksi, sebelumnya saat korban dan saksi melintas di Jalan Pelambuan. Pelaku lewat dengan menggunakan mobil tangki dan menyalip korban," ujar Aris, kepada wartawan, Minggu (12/5/2024) malam.

Entah kenapa, setelah disalip, korban dan pelaku terlibat cekcok.

Hal itu membuat pelaku berbalik arah dan memarkir truk yang dikemudikannya dengan niat menghadang korban.

"Kemudian pelaku turun dari mobil dan mendatangi korban, dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam," ungkap dia.

Mendapat serangan dari pelaku, korban berusaha memberikan perlawanan, namun usahanya sia-sia karena terkena sabetan senjata tajam.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, luka tusuk di bagian dada kanan, luka di bagian perut sebelah kiri dan luka di lengan sebelah kiri. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," ujar dia.

Mendapat laporan duel maut yang menyebabkan seorang tewas, petugas Polsek Banjarmasin Barat bergerak cepat memburu pelaku.

Baca juga: Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polres HSS dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com