Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Kompas.com - 10/05/2024, 12:45 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - JK dan MA, dua preman di Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah menodongkan senjata tajam (sajam) ke pemilik dan pengunjung warung makan di Bandar Lampung. 

Para pelaku juga mengaku yang menguasai wilayah tersebut.

Baca juga: Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

JK dan MA marah saat diminta membayar makananan yang sudah mereka santap di warung milik warga bernama Oki.

Baca juga: Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Kurmen Rubiyanto, mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung makan lesehan di Jalan P Antasari, Rabu (17/4/2024).

Kedua pelaku ditangkap pada 8 Mei 2024.

"Dua orang pelaku sudah kita tangkap yakni JK dan MA. Kita tangkap di tempat berbeda pada Rabu kemarin," kata Kurmen melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).

Kurmen menjelaskan, kasus ini berawal saat JK dan MA makan di warung milik Oki pada Rabu dini hari. Keduanya memesan makanan untuk disantap di tempat.

Seusai makan, para pelaku hendak pergi tanpa membayar. Oki kemudian menagih pembayaran ke kedua pelaku.

Bukannya membayar, kedua pelaku justru marah dan mengaku sebagai preman yang menguasai wilayah itu.

Tak hanya itu, JK juga mencabut pisau yang disimpan di pinggangnya, lalu menodongkannya ke perut korban.

JK juga mengancam dua pengunjung yang sedang makan di warung itu.

"Pelaku MA ikut mengancam para korban dengan pisau yang diambilnya di warung lesehan, sambil memanas-manasi JK untuk menusuk para korban," katanya.

Di bawah ancaman senjata tajam, para korban tidak berani melawan. Para pelaku lantas meninggalkan lokasi.

Pemilik warung kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap.

Selain di Jalan P Antasari, kedua pelaku juga memalak di beberapa tempat di Bandar Lampung.

Selain menangkap JK dan MA, polisi juga mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti.

JK dan MA kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan disangkakan pasal terkait pengancaman serta pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ada unsur curas dan penodongan dengan senjata tajam dari perbuatan kedua tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra, saat dihubungi terpisah.

Kedua pelaku juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com