Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Kompas.com - 03/05/2024, 17:05 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana khusus cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Cyprianus ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 senilai Rp 670.441.464.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-21/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Cyprianus Roni Apollo Kapitan akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Larantuka, Kabupaten Flores Timur," kata Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Indra menjelaskan, penyidik menahan Cyprianus karena beberapa pertimbangan.

Di antaranya, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.

"Untuk perkembangan penanganan kasus nanti akan kami sampaikan," ujar dia.

Baca juga: Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Wailebe terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2022.

Dalam pengaduan tersebut, warga melaporkan sejumlah item kegiatan yang tidak terlaksana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi pengelolaan keuangan oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp670.441.464," beber Indra.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menetapkan Kades Wailebe sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com