Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Kompas.com - 02/05/2024, 14:58 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, MAS sebagai tersangka.

MAS terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM tahun 2017-2018.

Baca juga: KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2017 ketika MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun.

"Ini karena di akhir periode tahun 2018 Direktur Utama akan memasuki usia pensiun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

"Untuk memuluskan rencananya, Direktur Utama membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) ke Dewan Pengawas dan Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai dan direksi dengan maksud agar pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar," kata Roro.

Selanjutnya, PhDP tersebut dinaikkan bervariasi, yang tertinggi sampai empat kali lipat.

"Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang," jelasnya.

"Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatan tersebut, terhadap pembayaran pembebanan iuran pensiun dampak dari perubahan PhDP tersebut, yang seharusnya sesuai dengan Pedoman Akuntansi PDAM masuk pada Akun Biaya Pegawai Iuran Pensiun. Namun pada faktanya dialihkan atau disamarkan melalui Akun Rupa-Rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan Biaya Pegawai maksimal 40 persen berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dari total biaya tahun sebelumnya dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 8.521.605.974 (Rp 8,5 miliar).

"Jumlah pembayaran tahun 2017 kewajiban atau utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai senilai Rp 4.015.656.993 (Rp 4 miliar) dan jumlah pembayaran tahun 2018 kewajiban/utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai senilai Rp 4.505.948.981 (Rp 4,5 miliar). Sehingga total kerugian sebesar Rp 8.521.605.974 (Rp 8,5 miliar)," jelasnya.

Dia mengungkapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 di Lapas Ambarawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi soal KTP Ganda, Alasannya Ingin Menikah Lagi, tapi Masih Punya Istri

Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi soal KTP Ganda, Alasannya Ingin Menikah Lagi, tapi Masih Punya Istri

Regional
Memanah Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pantai Jemplung Sumbawa

Memanah Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pantai Jemplung Sumbawa

Regional
Bengkel Damri di Surabaya Terbakar, Bus Listrik Bekas KTT G20 Bali Ikut Hangus

Bengkel Damri di Surabaya Terbakar, Bus Listrik Bekas KTT G20 Bali Ikut Hangus

Regional
Di Hadapan Mahasiswa, Nikson Nababan Jelaskan Visi Bangun Sumut

Di Hadapan Mahasiswa, Nikson Nababan Jelaskan Visi Bangun Sumut

Regional
Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai

Regional
Adik Pemilik Paku Kucing Kakaknya di Pohon, Pelaku Mengaku Kesal

Adik Pemilik Paku Kucing Kakaknya di Pohon, Pelaku Mengaku Kesal

Regional
Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Regional
Peringati HUT Pekanbaru Ke-240, Pj Walkot Risnandar Bersama 120 Mahasiswa Nobar Film Lafran

Peringati HUT Pekanbaru Ke-240, Pj Walkot Risnandar Bersama 120 Mahasiswa Nobar Film Lafran

Regional
Video Asusilanya Viral, Pemeran Wanita: Bukan Saya yang Sebar

Video Asusilanya Viral, Pemeran Wanita: Bukan Saya yang Sebar

Regional
Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Regional
Berawal dari Meminta Tolong, Siswi SMP di Batam Disetubuhi Kenalan

Berawal dari Meminta Tolong, Siswi SMP di Batam Disetubuhi Kenalan

Regional
Jalan di Jembatan Monano Ambles, Seorang Pengendara Motor Hilang

Jalan di Jembatan Monano Ambles, Seorang Pengendara Motor Hilang

Regional
Kuda Nil di Taman Safari Bogor Pernah Dicekoki Miras, Kini Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung

Kuda Nil di Taman Safari Bogor Pernah Dicekoki Miras, Kini Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung

Regional
Viral, Video Mesum Kakek dan Perempuan Muda di Hotel, Polisi Selidiki

Viral, Video Mesum Kakek dan Perempuan Muda di Hotel, Polisi Selidiki

Regional
Kapal Wisata Angkut 15 Wisatawan Tenggelam di Pulau Padar TN Komodo, 2 Terluka

Kapal Wisata Angkut 15 Wisatawan Tenggelam di Pulau Padar TN Komodo, 2 Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com