UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, MAS sebagai tersangka.
MAS terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM tahun 2017-2018.
Baca juga: KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2017 ketika MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun.
"Ini karena di akhir periode tahun 2018 Direktur Utama akan memasuki usia pensiun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
"Untuk memuluskan rencananya, Direktur Utama membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) ke Dewan Pengawas dan Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai dan direksi dengan maksud agar pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar," kata Roro.
Selanjutnya, PhDP tersebut dinaikkan bervariasi, yang tertinggi sampai empat kali lipat.
"Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang," jelasnya.
"Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatan tersebut, terhadap pembayaran pembebanan iuran pensiun dampak dari perubahan PhDP tersebut, yang seharusnya sesuai dengan Pedoman Akuntansi PDAM masuk pada Akun Biaya Pegawai Iuran Pensiun. Namun pada faktanya dialihkan atau disamarkan melalui Akun Rupa-Rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan Biaya Pegawai maksimal 40 persen berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dari total biaya tahun sebelumnya dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 8.521.605.974 (Rp 8,5 miliar).
"Jumlah pembayaran tahun 2017 kewajiban atau utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai senilai Rp 4.015.656.993 (Rp 4 miliar) dan jumlah pembayaran tahun 2018 kewajiban/utang iuran tambahan dan iuran percepatan atas defisit aktuaria pegawai senilai Rp 4.505.948.981 (Rp 4,5 miliar). Sehingga total kerugian sebesar Rp 8.521.605.974 (Rp 8,5 miliar)," jelasnya.
Dia mengungkapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 di Lapas Ambarawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.