Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Kompas.com - 01/05/2024, 10:57 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap kompotan perdagangan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, empat pelaku itu berinisial SA (32), ES (42), EEP (31) dan GF (43).

Baca juga: Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

"Empat orang pelaku, terdiri dari dua orang pemilik, SA dan GF. Sementara dua pelaku lainnya merupakan calo penjualan senpi ilegal," kata Asep kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Asep menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, pada Sabtu (27/4/2024).

Mereka hendak melakukan transaksi jual beli senpi ilegal di hotel tersebut.

Petugas menyita satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm buatan Belgia.

Baca juga: Warga Perbatasan RI-Timor Leste Serahkan Senjata Api Laras Panjang ke TNI

"Kami juga menemukan barang bukti 30 butir amunisi kaliber 9 mm dan satu unit mobil," sebut Asep.

Sementara untuk pelaku GF, kata Asep, ditangkap di lokasi terpisah. Pelaku ditangkap di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat itu, petugas menyita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, yang dikuasai GF.

Baca juga: Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Pelaku juga memiliki satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.

"Pelaku ini mengaku, mendapatkan senpi di dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah milik seseorang berinisial BS di Jalan Rajawali, Pekanbaru. BS saat ini DPO (daftar pencarian orang). Kami masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan senpi dan amunisinya ini," kata Asep.

Para pelaku, kata Asep, kini ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

16 Pekerja Migran Non Prosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Non Prosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com