Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kompas.com - 30/04/2024, 20:39 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria inisial SA (53) warga Tanara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan pelecehan seksual atau sodomi berulang kali terhadap anak berusia 15 tahun.

Bos barang rongsokan itu merekam menggunakan ponselnya setiap aksinya, lalu perbuatan menyimpang nya itu diunggah ke media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan seksual menyimpang berawal dari viralnya video asusila di media sosial.

Baca juga: Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

"Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Andi kepada wartawan melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Perbuatan asusila sesama jenis dilakukan secara berulang sebanyak 4 kali sejak Januari 2023.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Andi mengungkapkan, kasus pelecehan seksual itu berawal ketika korban datang meminta pekerjaan kepada SA di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Namun, SA meminta syarat melayaninya jika ingin bekerja di lapak barang rongsokan dan mendapatkan uang banyak.

"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memeroleh upah besar Rp 150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," jelas dia.

Korban pun tergiur dengan iming-iming upah besar, kemauan SA pun dipenuhi tak hanya sekali namun 4 kali.

Padahal pelaku ini telah memiliki istri dengan dua orang anak dan 1 orang cucu.

"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis," tandas dia.

Sedangkan pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com