ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial H (44) asal Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, karena tidak menafkahi anaknya setelah bercerai dari istrinya SA (40).
SA asal Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur itu melaporkan mantan suaminya ke polisi pada 30 Maret 2024.
Sedangkan perceraian keduanya terjadi pada 2018.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, dalam keteragan tertulisnya, Senin (30/4/2024) menyebutkan, pernikahan keduanya dilangsungkan secara resmi pada 1998.
Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat
Belakangan, kedua pasangan ini resmi bercerai dengan alasan ketidakcocokan dalam rumah tangga.
Mahkamah Syariah Aceh Timur memvonis HA, wajib menanggung biaya anaknya paska berpisah. Namun, biaya hidup anak itu hanya diberikan beberapa bulan saja.
“Setelah itu tidak pernah diberikan biaya lagi buat anaknya. Atas itu mantan istrinya lapor ke polisi dan kita sudah tangkap,” katanya.
Polisi menangkap SA saat duduk di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, 29 April 2024.
“Dia membenarkan tidak lagi memberi biaya hidup untuk anaknya,” terangnya.
HA dijerat dengan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
“Kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semua, semoga bisa menjadi rujukan bagi masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.