Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Kompas.com - 26/04/2024, 19:25 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menghentikan sementara operasional kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) Sorong milik PT Lamongan Integrated Shorbase (LIS).

Kapal tersebut terekam dalam data dan informasi intelijen command center KKP (Pusdal Ditjen PSDKP) melakukan aktivitas pengerukan dan dumping pasir laut pada akhir 2023 di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Shorebase di Tanjung Pakis, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

"Kapal ini sudah beroperasi sejak 2023, kebetulan terdeteksi oleh Pusdal kami dan sampai saat ini pengurusan PKKRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang harusnya izin dari kementerian, belum dilakukan," ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono kepada awak media di Lamongan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Ipunk, panggilan Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, usai kapal terdeteksi melakukan aktivitas ilegal pengerukan dan dumping pasir laut, lantas dilakukan pemantauan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Satwas Lamongan di bawah Pangkalan PSDKP Benoa, Bali. Kemudian, pada hari ini resmi dilakukan penutupan sementara.

"Jadi dalam hal ini negara hadir, Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir untuk menertibkan supaya dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari, supaya semuanya itu sesuai peraturan," ucap Ipunk.

Baca juga: Pengerukan Pasir Laut di Bangka Terkendala Biaya

Ipunk menambahkan, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki PKKPRL dari pemerintah pusat.

"Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan yang berlaku, agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya," kata Ipunk.

"Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) lagi untuk melanjutkan operasional. Kami tidak menghambat usaha, namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmati (sumber daya kelautan),” tambahnya.

Adapun luasan area kerja keruk dan dumping kapal STHD tersebut sekitar 44,55 hektare yakni, area kerja keruk 14,03 hektare dan area dumping 30,52 hektare. Dengan volume material keruk sebesar 397.208,78 meter kubik.

Sementara potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bila PT LIS mengurus PKKPRL seluas DLKP 2.653,64 Hektare sesuai rencana induk pelabuhan senilai Rp 49.569.995.200. Angka tersebut dari hasil penjumlahan 2.653,64 Hektare dikalikan dengan Rp 18.680.000.

"Kalau laut ini dikelola dengan baik, semua terdata, siapa yang mengelola, siapa yang melakukan eksploitasi, kita pemerintah bisa memastikan semua itu sesuai dengan aturan yang ada. Ketika tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka tugas kami untuk menertibkan," tutur Ipunk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Regional
PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

Regional
Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Regional
Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Regional
Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Regional
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Regional
Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Dendam Lama Berujung Maut, 2 Pria di Tabalong Kalsel Duel dan Seorang Tewas

Dendam Lama Berujung Maut, 2 Pria di Tabalong Kalsel Duel dan Seorang Tewas

Regional
Bawaslu Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Banyumas, Terang-terangan Dukung Bakal Calon Tertentu

Bawaslu Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Banyumas, Terang-terangan Dukung Bakal Calon Tertentu

Regional
Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

Regional
4 Kabupaten di Jateng Belum Punya SLB Negeri, Disdikbud Bangun di Banyumas Tahun Ini

4 Kabupaten di Jateng Belum Punya SLB Negeri, Disdikbud Bangun di Banyumas Tahun Ini

Regional
Pemkab Natuna Bakal Bayarkan Denda untuk Bebaskan Nelayan Ditangkap Malaysia

Pemkab Natuna Bakal Bayarkan Denda untuk Bebaskan Nelayan Ditangkap Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com