Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Kompas.com - 25/04/2024, 21:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Akibat dibutakan dendam, suami siri di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega menusuki mantan istrinya dengan pisau.

Pelaku bernama Muhnawi (46) mengaku sakit hati lantaran selama 7 bulan mantan istrinya tak dapat ditemui.

Aksi sadis itu terjadi pada Minggu (21/4/2024) pukul 20.00 WIB. Insiden penusukan brutal itu terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Dalam video, terlihat pelaku mendatangi tempat kerja korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Rumah bos korban berlokasi di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang.

Pelaku yang terlihat berbicara dengan nada tinggi kepada korban lalu menusukan pisau yang dibawanya ke tubuh korban dengan brutal.

"Saya dendam, sakit hati karena dia dicari 7 bulan ke sana-kemari enggak ketemu, disembunyikan keluarganya. Lalu saya datangi ke rumah majikannya," ujar Muhnawi, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Saat melakukan aksi, pelaku dalam kondisi mabuk. Dalam keterangannya, pelaku juga mengaku telah menyiapkan pisau dapur yang disembunyikan dalam tas untuk menusuk istrinya.

"Waktu mendatangi memang bawa pisau dari rumah. Saya juga lagi mabuk habis minum tuak," imbuh dia.

Kendati demikian, saat ditanya permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban, Muhnawi justru berkelit.

Pelaku juga mengaku tak bisa menceraikan korban karena status pernikahan siri.

Baca juga: Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

"Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan. Sudah nikah 5 tahun," kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, insiden penusukan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayat.

Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.

"Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama, dan cari korban kemudian melakukan penusukan," kata Andika.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Regional
Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Regional
Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Regional
Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Regional
Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Regional
Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Regional
Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Regional
Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Regional
Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Regional
Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com