SERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tangerang berinisial S (52) masih bisa mengontrol peredaran narkoba jaringan internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terungkapnya pengendalian narkoba ini berawal dari ditangkapnya dua orang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Keduanya berinisial AY (30) warga Jakarta Barat dan M (31) warga asal Aceh ditangkap pada Selasa (28/3/2024) di sebuah ruko penjual beras.
"Awalnya satu kilogram (dari tersangka AY dan M). Ternyata di kontrakannya AY yang dikamuflase sebagai ruko untuk jual beli beras kami bisa mengungkap 19 bungkus (21 kg sabu)," kata Rohmad kepada wartawan di kantornya. Rabu (24/4/2024).
Saat diperiksa, kata Rohmad, kedua tersangka menyebut ada napi dari dalam LP Tangerang yang juga ikut terlibat, berinisial S.
Pengakuan itu pun didalami tim dengan mendatangi LP, untuk memeriksa.
Baca juga: Terlibat Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap di Polewali Mandar
Hasil pemeriksaan, narapidana kasus narkoba di Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebanyak 380 kilogram itu mengakui terlibat dalam jaringan tersebut.
Narapidana yang telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seseorang bandar di Malaysia.
"Ternyata barang tersebut berasal dari bandar atau bos yang bernama P, lokasinya ada di Malaysia. Yang ada di Malaysia ini masih terus kami kembangkan bekerjasama dengan BNN Republik Indonesia," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka ini, 21 kilogram sabu merupakan sisa barang yang belum terjual dari total 33 kilogram sabu.
Barang haram itu dikirim ke Banten melalui jalan darat dari Aceh menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
"Barangnya dari Aceh dia dikirim menggunakan Innova sebanyak tiga kali dan barang tersebut itu dimasukkan ke dalam tangki yang dimodifikasi makanya lolos," tegas dia.
Ketiganya akan dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.