Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Kompas.com - 24/04/2024, 20:36 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tangerang berinisial S (52) masih bisa mengontrol peredaran narkoba jaringan internasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terungkapnya pengendalian narkoba ini berawal dari ditangkapnya dua orang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Keduanya berinisial AY (30) warga Jakarta Barat dan M (31) warga asal Aceh ditangkap pada Selasa (28/3/2024) di sebuah ruko penjual beras.

"Awalnya satu kilogram (dari tersangka AY dan M). Ternyata di kontrakannya AY yang dikamuflase sebagai ruko untuk jual beli beras kami bisa mengungkap 19 bungkus (21 kg sabu)," kata Rohmad kepada wartawan di kantornya. Rabu (24/4/2024).

Saat diperiksa, kata Rohmad, kedua tersangka menyebut ada napi dari dalam LP Tangerang yang juga ikut terlibat, berinisial S.

Pengakuan itu pun didalami tim dengan mendatangi LP, untuk memeriksa. 

Baca juga: Terlibat Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap di Polewali Mandar

Hasil pemeriksaan, narapidana kasus narkoba di Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebanyak 380 kilogram itu mengakui terlibat dalam jaringan tersebut.

Narapidana yang telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seseorang bandar di Malaysia.

"Ternyata barang tersebut berasal dari bandar atau bos yang bernama P, lokasinya ada di Malaysia. Yang ada di Malaysia ini masih terus kami kembangkan bekerjasama dengan BNN Republik Indonesia," ujar dia.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka ini, 21 kilogram sabu merupakan sisa barang yang belum terjual dari total 33 kilogram sabu.

Barang haram itu dikirim ke Banten melalui jalan darat dari Aceh menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

"Barangnya dari Aceh dia dikirim menggunakan Innova sebanyak tiga kali dan barang tersebut itu dimasukkan ke dalam tangki yang dimodifikasi makanya lolos," tegas dia.

Ketiganya akan dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com