Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Hantam Bus Putra Sulung di OKU Timur, Polisi Pastikan 1 Korban Tewas, 25 Terluka

Kompas.com - 22/04/2024, 11:50 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Polisi memastikan kecelakaan bus Putra Sulung yang dihantam Kereta Api Rajabasa di Jalan Way Pisang, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menewaskan satu penumpang.

Korban bernama Nazarudin Asof (19), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, bus Putra Sulung tujuan OKU Timur- Jakarta itu membawa 43 penumpang.

 

Baca juga: Ralat Jumlah Korban Tewas Kereta Tabrak Bus di Martapura, PT KAI: Kami Mohon Maaf

Setelah dihantam kereta, 17 orang penumpang mengalami luka berat dan 25 orang luka ringan serta satu korban tewas.

"Untuk korban tewas satu, yang mengalami luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Martapura dan di Baturaja," kata Dwi, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Kesaksian Warga soal Bus Tertabrak Kereta Api di OKU Timur

Dwi menjelaskan, bus Putra Sulung tersebut ditabrak kereta api lantaran memaksa melintas ketika kereta lewat.

Hal itu menyebabkan mesin bus mati sehingga kecelakaan tidak terhindarkan. Bus rusak berat setelah terseret 50 meter.

Dari kejadian tersebut, polisi masih mengejar sopir dan kernet bus yang melarikan diri.

"Kami masih mengejar sopir dan kernet tersebut, diimbau menyerahkan diri karena identitas mereka sudah didapatkan," imbuhnya.

Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, kecelakaan di km 193 +7 petak Jalan Way Pisang-Martapura pada Minggu (21/4/2024) sempat membuat keberangkatan Kereta Api relasi Palembang-Lampung terlambat 151 menit  karena proses evakuasi bus yang menghalangi jalur rel.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan ini. Untuk Penumpang dan crew KA kondisinya selamat," ungkap Aida.

Aida mengimbau masyarakat berhati-hati ketika akan melintas di perlintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu lintas jalan raya, bahwa tata cara bagi pengguna jalan raya melintas di perlintasan sebidang wajib berhenti dulu di rambu lalu lintas.

"Tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah tidak ada KA yang melintas, apabila yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa melewati perlintasan tersebut," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com