KOMPAS.com - Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Sumatera Selatan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, Mawardi Yahya, optimistis gugatan paslon 01 dan 03 ditolak Hakim MK.
Pernyataan ini muncul menjelang putusan sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, putusan tersebut dilakukan Senin (22/4/2024).
Keyakinan Mawardi Yahya didasari jumlah suara yang diperoleh pasangan 02 tidak akan terkejar oleh paslon 01 dan 03 meski suara kedua Paslon tersebut digabung.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK soal Pilpres 2024
Hal itu, tambah Mawardi, juga memberikan kepastian hukum supaya masyarakat tidak terombang ambing dengan ketidakpastian seperti selama ini.
"Kan sudah jelas, perolehan suara 01 dan 03 meski digabung kita sudah tahu, oleh sebab itu maka saya optimistis hakim MK akan menolak gugatan dua palson tersebut dan memutuskan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih."
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum agar terjadi pertumbuhan dan kestabilan ekonomi," kata Mawardi Yahya usai deklarasi dirinya sebagai calon gubernur Sumsel di Grha Limbersa Palembang Minggu (21/4/2024).
Dalam upaya menjadi orang nomor satu di Sumsel, Mawardi akan berpasangan dengan mantan walikota Palembang, Harnojoyo.
Baca juga: Isi Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UGM Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Dijelaskan Mawardi, kestabilan politik dan kepastian hukum pilpres 2024 ini sangat diperlukan.
Sebab, dengan adanya kepastian hukum dan kondisi politik yang stabil maka pertumbuhan ekonomi akan dapat terjadi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
"Contohnya jika politik tidak stabil maka investor yang akan masuk ke Indonesia khususnya Sumatera Selatan akan membatalkan atau menunda. Ini akan berdampak pada perekonomian khususnya sektor tenaga kerja," ujarnya.
Mawardi mengungkapkan, saat ini masyarakat tengah menunggu janji politik calon presiden dan wakil presiden saat kampanye lalu. Salah satunya janji Prabowo-Gibran soal makan siang gratis bagi pelajar.
"Masyarakat sangat menunggu janji calon presiden dan wakil presiden itu segera terealisasi, seperti makan siang gratis."
Baca juga: Hinca Panjaitan: Tugas TKN Prabowo-Gibran Berakhir Usai Putusan MK Besok
"Jika ini terlaksana sangat membantu keluarga, juga dapat memberi peluang pekerjaan baru seperti penanak nasi, pemotong sayuran, pembuat kotak untuk kemasan nasi, dan lainnya, termasuk bagi petani karena kebutuhan akan sayuran segar, telur, daging ayam dan daging sapi pasti sangat tinggi," jelas Mawardi lagi.
Mawardi optimistis gugatan paslon 01 dan 03 ditolak karena Hakim MK memikirkan kondisi bangsa dan negara ini.
"Jika terjadi pemilu diulang maka akan menguras keuangan bangsa ini lagi, selain itu gonjang ganjing politik akan terjadi lagi jadi kapan bangsa ini mulai membangun, jadi sudah seharusnya jika hakim MK memutuskan kemenangan paslon Prabowo-Gibran," pungkas Mawardi Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.