Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Riau Ditangkap Usai Unggah Video Editan "MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran"

Kompas.com - 17/04/2024, 17:39 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria pengguna TikTok, Muhammad Arif (32), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (17/4/2024).

Warga asal Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, ini ditangkap karena mengunggah video editan sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Dilihat Kompas.com di akun Tiktok milik Muhammad Arif, @arif92_8, video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang membacakan sesuatu saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Sopir Bus Palu-Makassar Dapat Donasi Rp 100-an Juta dari Netizen Usai Beri Makan Penumpangnya Saat Lebaran

Namun, suara Suhartoyo diganti dengan suara Bambang Widjojanto, kuasa hukum dari calon presiden-calon wakil presiden nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  

Di dalam video itu, Suhartoyo seolah-olah telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Disebutkan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon peserta Pilpres dibatalkan.

Di video yang diedit itu, juga menyinggung terkait pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran serta meminta Presiden Jokowi netral.

Pelaku membagikan video itu dengan caption "selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, Arif mengaku mengaku mendapatkan video itu dari TikTok milik orang lain dan mengunggah ulang video tersebut.

"Pelaku mem-posting ulang video yang berisi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah-olah otentik. Padahal, suara dalam video itu bukan suara hakim, melainkan sudah diedit," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Atas perbuatannya, Arif telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com