Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Riau Ditangkap Usai Unggah Video Editan "MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran"

Kompas.com - 17/04/2024, 17:39 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria pengguna TikTok, Muhammad Arif (32), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (17/4/2024).

Warga asal Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, ini ditangkap karena mengunggah video editan sidang sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Dilihat Kompas.com di akun Tiktok milik Muhammad Arif, @arif92_8, video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang membacakan sesuatu saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Sopir Bus Palu-Makassar Dapat Donasi Rp 100-an Juta dari Netizen Usai Beri Makan Penumpangnya Saat Lebaran

Namun, suara Suhartoyo diganti dengan suara Bambang Widjojanto, kuasa hukum dari calon presiden-calon wakil presiden nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  

Di dalam video itu, Suhartoyo seolah-olah telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Disebutkan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon peserta Pilpres dibatalkan.

Di video yang diedit itu, juga menyinggung terkait pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran serta meminta Presiden Jokowi netral.

Pelaku membagikan video itu dengan caption "selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, Arif mengaku mengaku mendapatkan video itu dari TikTok milik orang lain dan mengunggah ulang video tersebut.

"Pelaku mem-posting ulang video yang berisi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah-olah otentik. Padahal, suara dalam video itu bukan suara hakim, melainkan sudah diedit," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Atas perbuatannya, Arif telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com