BANDUNG, KOMPAS.com - Viral cuitan akun @petanirumah di media sosial X yang mendapatkan pengalaman tidak mengenakkan saat berkunjung ke Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemilik akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif biaya parkir di Masjid Al Jabbar.
Dia harus merogoh kocek total Rp 25.000 untuk biaya parkir yang dibayarkannya sebanyak tiga kali.
Selain kena pungli parkir, pengunjung itu juga terpaksa harus membeli kantung plastik seharga Rp 5.000 di area pelataran untuk menitipkan sepatu.
Baca juga: 7 Tempat Wisata Murah di Bandung yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan segera menertibkan praktik pungli yang terjadi di Masjid Al Jabbar.
"Kami segera tindaklanjuti. Kami bahas dengan berbagai pihak di lapangan, serta akan langsung kami tertibkan," ujar Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (14/3/2024).
Herman meminta maaf atas ketidaknyamanan para pengunjung karena adanya praktik pungli tersebut.
Dia mengatakan, kasus pungli ini sedang diselidiki Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Untuk itu, kami atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
Dia menyebut, bahwa praktik pungli tersebut dilakukan tanpa izin dan juga sepengetahuan pengelola.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Cegah Aksi Getok Tarif Parkir di Lembang Selama Libur Lebaran 2024
Para pengunjung pun diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak melayani siapapun yang melakukan pungli di area Masjid Raya Al Jabbar.
Herman juga meminta para pengunjung untuk segera melaporkan ke petugas atau pihak yang berwajib bila menjadi korban pungli.
"Segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.