KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Kilometer 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024), sudah tiga kali ganti nama.
Diketahui, 12 korban tewas dalam kecelakaan itu seluruhnya penumpang Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT, itu.
Baca juga: Tubuh Korban Kecelakaan Maut Km 58 Tol Cikampek Hangus, Luka Bakarnya 90-100 Persen
"Jadi, data di kepolisian itu Gran Max sudah 3 kali ganti nama, dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke saat ini yang keempat. Berarti kepemilikan yang keempat, itu di database kita," kata Aan, saat memberikan keterangan pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).
Selain itu, kata Aan, ada dua kali permintaan blokir terhadap mobil tersebut.
"Satu blokir karena melanggar ETLE, dua blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama," kata dia.
Sebelumnya, mobil tersebut juga disebut bermasalah oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy saat mengunjungi Instalasi Forensik RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Ketika Saefudin Bawa Ambulans ke RSUD Karawang, Jemput 2 Anaknya yang Tewas di Tol Cikampek Km 58...
Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas akibat kecelakaan di Km 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).
Ada tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni Gran Max, Bus Primajasa dan Rush.
Dua korban luka merupakan penumpang dan kondektur Bus Primajasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.