Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas: Gran Max yang Kecelakaan di Tol Cikampek Sudah 3 Kali Ganti Kepemilikan

Kompas.com - 09/04/2024, 17:15 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 


KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Kilometer 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024), sudah tiga kali ganti nama.

Diketahui, 12 korban tewas dalam kecelakaan itu seluruhnya penumpang Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT, itu.

Baca juga: Tubuh Korban Kecelakaan Maut Km 58 Tol Cikampek Hangus, Luka Bakarnya 90-100 Persen

"Jadi, data di kepolisian itu Gran Max sudah 3 kali ganti nama, dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke saat ini yang keempat. Berarti kepemilikan yang keempat, itu di database kita," kata Aan, saat memberikan keterangan pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).

Selain itu, kata Aan, ada dua kali permintaan blokir terhadap mobil tersebut.

"Satu blokir karena melanggar ETLE, dua blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama," kata dia.

Sebelumnya, mobil tersebut juga disebut bermasalah oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy saat mengunjungi Instalasi Forensik RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Ketika Saefudin Bawa Ambulans ke RSUD Karawang, Jemput 2 Anaknya yang Tewas di Tol Cikampek Km 58...

Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas akibat kecelakaan di Km 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).

Ada tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni Gran Max, Bus Primajasa dan Rush.

Dua korban luka merupakan penumpang dan kondektur Bus Primajasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com