KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KotaLhokseumawe memakai kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri1445 Hijriah.
Sanksi tegas menanti apabila ASN tak mengindahkan larangan tersebut. Bahkan, mereka terancam penundaan kenaikan pangkat.
Baca juga: Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Cianjur: Ada Sanksi Moral dan Disiplin
"Pj Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, sudah menegaskan tidak boleh ada ASN yang pakai mobil dinas saat mudik,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, Senin (8/4/2024).
Dia menyebutkan, sikap pemkot sesuai dengan sikap pemerintah pusat yang melarang seluruh pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Namun, jika ada yang bandel tetap bawa kendaraan buat mudik, sanksinya sudah menunggu mulai penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, dan lain sebagainya,” terang Darius.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2024
Untuk itu, dia mengimbau ASN tidak melanggar aturan. Dia pun mengimbau masyarakat yang melihat pejabat Lhokseumawe menggunakan kendaraan dinas saat mudik melaporkan ke pemerintah kota.
“Naik angkutan umum, atau mobil pribadi saja. Daripada pulang mudik bahagia, lalu di kantor dikenai sanksi,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.