KOMPAS.com - Inspektur Polisi Satu (Iptu) DH, perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dipecat.
Hal itu karena DH membuat keributan di dalam gereja, saat mengikuti perayaan ibadah Jumat Agung, pada Jumat (29/3/2024).
"Untuk sanksi kode etik ancamannya sudah pasti PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau dipecat. Itu yang paling berat," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan Manurung, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (6/4/2024).\
Baca juga: Perwira Polisi yang Ribut Saat Perjamuan Kudus Jumat Agung Akan Disidang di Polda NTT
Menurut Aldinan, DH terancam dipecat karena telah melanggar norma agama dan norma sosial di masyarakat.
Apalagi, kata Aldinan, saat kejadian DH dalam kondisi mabuk minuman keras dan sedang melakukan pengamanan di gereja tempat dia ribut.
Aldinan menjelaskan, berkas perkara kode etik dan disiplin telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Senin (4/4/2024).
Pihaknya kini akan melengkapi hal-hal yang perlu ditambahkan, seperti keterangan sejumlah saksi lain, untuk memenuhi petunjuk dari petugas Propam Polda NTT yang menangani kasus ini.
Selain saksi, kata Aldinan, pihaknya juga menyerahkan hasil rekaman kamera pengawas yang terpasang di gereja.
"Sejauh ini ada empat saksi yang telah diminta keterangan. Kita juga telah menyerahkan rekaman CCTV," ujarnya.
Kapolda NTT. lanjutnya, telah memerintahkan untuk kasusnya segera disidang.
Baca juga: Perwira Polisi yang Mabuk dan Bikin Onar di Perjamuan Kudus Dicopot
Iptu DH pun saat ini telah mendekam di tempat khusus selama tujuh hari dan akan diperpanjang masa tahanannya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) DH, perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mabuk minuman keras.
Ia berulah saat ibadah perjamuan kudus di Gereja GMIT Kota Kupang, Jumat (29/3/2024).
Akibatnya, perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota, menjalani hukuman disiplin internal.
"Anggota yang buat keributan itu sudah kita amankan dan disel. Dia melakukan pencemaran tata cara perjamuan kudus," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (30/3/2024).