SEMARANG, KOMPAS.com - Satuan pendidikan di Jawa Tengah tidak lagi mewajibkan ekstrakuikuler Pramuka setelah terbitnya Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebelumnya dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Namun kini aturan telah diganti dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Baca juga: Sejarah Jambore Pramuka Dunia, Pertama Kali Diselenggarakan pada 1920
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiskbud) Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengungkapkan, aturan itu sudah bisa diterapkan sejak saat dikeluarkan.
“Ekstrakurikuler bisa langsung ditetapkan, ini juga sudah start dimulai. Namanya Kemendikbud (Permendikbudristek) itu diundang-undangkan sejak tanggal itu dikeluarkan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (5/4/2024).
Akan tetapi mengingat aturan itu terbit di akhir tahun ajaran, maka pihaknya juga memperbolehkan bagi sekolah yang ingin menerapkan aturan itu di awal tahun ajaran baru.
“Karena ini sudah di tengah jalan mungkin ini (diterapkan) sejak PPDB atau (ada sekolah) yang mau menerapkan bulan Juli,” ungkapnya.
Baca juga: Hari Pramuka, Memahami Makna Praja Muda Karana...
Kendati tidak lagi diwajibkan bagi peserta didik, ekskul pramuka tidak boleh dihapus dari sekolah dan harus tetap disediakan oleh sekolah bagi siswa yang berminat.
Sementara itu, Uswatun tetap mendorong peserta didik agar memilih ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
“Kalau yang lain seperti voli, tari, dan seterusnya itu tidak wajib ada. Ini sesuai dengan kemampuan atau potensi yang ada di satuan pendidikan, tapi ekstrakurikuler pramuka wajib ada, disediakan bagi seluruh siswa. Siswanya dipersilakan untuk mengikuti kegiatan pramuka bagi yang berminat,” tegasnya.
Baca juga: Saat Cuaca Panas Ekstrem Landa Jambore Pramuka Dunia di Korsel...
Menurut Uswatun, tidak semua peserta didik cocok dengan kegiatan dalam pramuka. Seperti halnya outbound dan berkemah di alam terbuka. Maka dari itu, jika pramuka tetap diwajibkan, justru tidak sejalan dengan kurikulum merdeka.
“Misalnya ada siswa yang gangguan saat tidur di tempat dingin dan tidak berminat dalam hal-hal outbound. Nah jadi kalau siswa dipaksa (masuk pramuka), artinya ini berseberangan dengan kurikulum merdeka,” terangnya.
Uswatun menilai, pendidikan karakter tak hanya diperoleh dalam pramuka. Namun setiap ekstrakurikuler harus mampu memberikan pendidikan karakter bagi peserta didiknya.
“Siswa itu bisa mendapatkan kemandirian, kesehatan, mencintai alam tidak harus lewat ekstrakurikuler pramuka,” tandasnya.
Baca juga: Pelajar SMP di Semarang Tewas Gantung Diri di Teras Belakang Rumah, Gunakan Tali Pramuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.