NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang supir truk bernama Suar (54), di Nunukan, Kalimantan Utara, dikeroyok karena menabrak kabel listrik yang melintang di kawasan Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
Dalam kondisi babak belur, Suar kemudian mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengatakan, Suar adalah warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Nunukan Timur.
Pengeroyokan, kata Siswati, terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 21.15 wita, di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
Baca juga: Kebakaran di Kampung Rumput Laut Nunukan, Dua Rumah dan 2 Mobil Hangus
"Ada tiga pelaku yang melakukan penganiayaan, baru satu orang yang tertangkap. Lainnya masih DPO,’’ujar dia, Minggu (31/3/2024).
Salah satu pelaku yang telah diamankan adalah pemuda bernama NUR (18), warga Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan.
Nur diamankan polisi saat sedang duduk duduk di pinggir jalan, tak jauh dari rumahnya. "Saat diamankan polisi, NUR langsung pasrah dan mengakui perbuatannya," kata Siswati.
Sebagaimana pengakuan NUR, aksi pengeroyokan terjadi karena Suar yang mengemudikan truk bermuatan rumput laut, bersama istrinya, menabrak kabel listrik di kawasan Jalan Ujang Dewa hingga putus.
"Kondisi jalanan yang dilalui gelap, sehingga menurut pengakuan korban, ia tidak mengetahui kalau mobilnya menabrak kabel sampai putus," ungkap Siswati.
NUR bersama temannya, kemudian mendatangi korban dan menyarankan supaya korban memperbaiki kabel listrik yang putus.
Baca juga: 46 TKI Kabur dari Malaysia Melalui Nunukan sejak Januari 2024, Apa yang Terjadi?
"Saat itu istri korban menjawab dia akan mengurus perbaikan kabel. Ia menjamin suaminya akan bertanggung jawab, dan menghubungi pihak PLN untuk urusan perbaikan kabel, setelah urusan muatan rumput laut selesai," tutur Siswati.
Begitu urusan muatan selesai dan truk kembali melintasi Jalan Ujang Dewa, Sedadap, tiba-tiba mobil diadang oleh tiga orang, yang salah satunya adalah NUR.
Tanpa ada penjelasan, satu orang menendang pintu truk, dan dua orang lain secara bergantian memukuli wajah korban dari luar truk, hingga babak belur.
"Kami terus mengejar pelaku lain. Kami sangkakan NUR dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUH Pidana," sebut Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.