KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Bahriyah (61), ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan dengan keponakannya sendiri, Sri Suhartatik.
Bahriyah, warga Kelurahan Gladak, Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Saat ini Bahriyah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, awal perkara ini berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah pada 30 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Nenek Lansia Jadi Tersangka dalam Sengketa Tanah dengan Keponakannya
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dimiliki Sri seluas 1.805 meter persegi hasil warian ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.
Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.
Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.
"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani.
SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.
Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.
Baca juga: Nenek Lansia Tersangka Sengketa Tanah dengan Keponakan Ajukan Praperadilan
Sri sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.
Setelah polisi menelusuri, tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama Fathollah Anwar seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik Bahriyah.
Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.
"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar Syarif Usman. Surat itu seharusnya atas nama Sri Suhartatik," ungkap Dani.