Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Upah Rp 75 Juta, 2 Kurir Ditangkap Bawa Sabu Rp 35 Miliar

Kompas.com - 26/03/2024, 17:02 WIB
Heru Dahnur ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dua kurir narkotika jenis sabu berinisial HN dan SN ditangkap polisi saat menyeberang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 35 kilogram sabu yang diangkut menggunakan mobil Honda HRV warna hitam.

"Sabu yang dikemas dalam kantong teh warna hijau dengan tulisan King 888 dibawa dari perbatasan Aceh Timur sebanyak total 35 paket kemasan," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing, Selasa (26/3/2024).

Tornagogo menuturkan, operasi penangkapan dilakukan dini hari pukul 00.25 WIB. Ketika itu HN dan SN hendak meninggalkan kapal penyeberangan.

Baca juga: Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Malaysia Ditangkap di Pontianak, Tergiur Upah Rp 135 Juta

Keduanya baru saja pulang dari Aceh menggunakan mobil yang bermuatan sabu. Saat penjemputan ke Aceh tersebut, mereka juga ditemani YI yang kini berstatus buron.

"Modusnya saat menjemput barang di perbatasan Aceh Timur mereka menunggu di sebuah SPBU. Kemudian datang dua orang membawa mobil mereka, saat kembali mobil tersebut sudah bermuatan sabu dan dibawa ke Bangka," ujar Tornagogo.

Dua kurir yang tertangkap, kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung. Keduanya mengaku dijanjikan diupah Rp 75 juta untuk membawa sabu yang tersimpan dalam dua karung tersebut.

Namun upah belum diterima lunas karena sudah telanjur tertangkap. Kurir baru menerima Rp 5 juta sebagai uang jalan.

"Nilai sabu ini kami perkirakan mencapai Rp 35 miliar," ungkap Tornagogo.

Baca juga: 7 Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Disita 31 Kg Sabu dan 2.397 Pil Ekstasi

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Polres Bangka Barat dan Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Tornagogo, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait tujuan peredaran sabu.

Saat ini Bangka dianggap tidak hanya sebagai tujuan, tapi juga perlintasan.

"Ini yang jadi perhatian kami karena banyak pelabuhan sehingga bisa saja menjadi perlintasan. Tidak semua pelabuhan yang dilengkapi petugas dan alat pemeriksaan," kata Tornagogo.

Para pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan hukuman pidana seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com