BANGKA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penggunaan lahan tanpa izin berinisial FR ditangkap di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/3/2024).
"Baru saja turun dari Batik Air, diamankan tanpa perlawanan tadi siang," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan di Kantor Kejaksaan, Senin.
Fadil menuturkan, FR tiba di Pangkalpinang bukan untuk memenuhi panggilan penyidikan, tetapi untuk urusan pribadi.
Tim Kejaksaan yang telah mengintai sejak lama, kemudian langsung melakukan pengamanan dan membawa FR dari bandara.
"Berdasarkan penelusuran petugas, yang bersangkutan akan turun di Bandara Pangkalpinang. Maka dibuntuti terus hingga akhirnya kita tangkap di bandara," ujar Fadil.
Saat penangkapan, FR terlihat mengenakan kaus warna hitam dengan celana jins warna biru. Ia mengenakan topi, kaca mata, dan masker. Dua petugas tampak mengapit di kiri kanannya.
FR ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2024 dalam perkara dugaan tipikor melakukan pemanfaatan tanah Negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang, Belitung.
Penguasaan lahan dalam kurun 2009-2023 itu diduga telah merugikan Negara senilai Rp 25,9 miliar yang dihitung dari penjualan kayu dan nilai pajak tanah.
FR yang tercatat sebagai pemilik PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung sudah dua kali mangkir panggilan kejaksaan.
Perusahaan tersebut mengolah lahan 600 hektar yang ditanami pohon sengon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.