JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi menangkap dan menjadikan dua senior penganiaya AH (13), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi, sebagai tersangka.
"Dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di Mapolda Jambi, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum
Saat ini kepolisian masih memeriksa kedua tersangka serta akan melakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Santri di Jambi Meninggal Diduga Dianiaya, Keluarga Lakukan Ekshumasi
"Kita akan melihat peran dari para santri yang ada di tempat kejadian perkara. Kita lihat nanti ya setelah proses rekonstruksi berlangsung," ujar Andri.
"Besok hari kita rilis secara lengkap. Kita tidak mau terburu-buru sesuai arahan Bapak Kapolda, Bareskrim, untuk mengungkapkan perkara ini seterang-terangnya," kata Andri menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, dilaporkan meninggal dunia.
Orangtua AH menemukan banyak kejanggalan atas kematian AH,
Pihak pesantren melaporkan AH tewas karena tersetrum, berdasarkan keterangan salah satu klinik di Tebo, Selasa (14/11/2023).
Orangtua yang merasa kematian anaknya tak wajar, kemudian melapor ke polisi pada Senin (20/11/2023).
Polisi kemudian membongkar makam (ekshumasi) korban.
Hasil otopsi dari dokter forensik pada 13 Desember 2023 menemukan fakta bahwa ada memar di sekujur tubuh AH, tulang rusak patah, kemudian patah batang tengkorak, dan juga terjadi pendarahaan di bagian otak.
Polisi sudah memeriksa 47 saksi yang terdiri dari 36 santri, 9 pengurus ponpes, dan 2 dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.