Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik 2024, Polda Lampung Batasi Truk Melintas di Tol dan Jalan Arteri Mulai 5 April

Kompas.com - 18/03/2024, 16:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, membatasi truk melintas di jalan tol dan jalan arteri pada arus mudik mulai 5 April 2024.

Pembatasan operasional ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2024 mendatang.

Direktur Ditlantas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Medyanta mengatakan, pembatasan jam operasional bagi truk ini akan dimulai pada 5-16 April 2024.

Baca juga: 4 Kecamatan di Semarang Masih Terendam Banjir, Jalan Raya Kaligawe Sudah Bisa Dilalui Truk Besar

"Ya ada pembatasan bagi sejumlah golongan kendaraan jenis truk selama periode arus mudik-balik ataupun Operasi Ketupat Krakatau 2024 nanti," kata Medyanta di Mapolda Lampung, Senin (18/3/2024).

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga sebagaimana tertuang dalam surat SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca juga: Polisi Sumenep Tandai 6 Titik Rawan Kecelakaan Jelang Mudik

Medyanta mengatakan, pembatasan operasional ini berlaku di sepanjang jalan tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi (Bakter) dan ruas Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

"Pembatasan juga berlaku untuk jalan arteri atau non-tol di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera)," kata dia.

Dia memaparkan, jenis truk yang akan dibatasi melintas yakni truk bersumbu 3 atau lebih.

Kemudian pengangkut hasil tambang serta truk pengangkut bahan bangunan seperti besi, kayu, ataupun semen.

Sedangkan truk yang masih diperbolehkan melintas yakni truk pengangkut bahan bakar minyak, truk muatan bahan makanan, dan bahan pokok, serta truk bermuatan hewan ternak.

Medyanta menambahkan, untuk truk jenis ini harus dilengkapi dengan surat ataupun stiker yang bisa ditempel di kaca depan.

Surat dan stiker ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama, dan alamat pemilik barang muatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk antisipasi lonjakan pemudik nanti.

"Diberlakukan tidak lain demi kelancaran arus mudik dan arus balik nanti, agar pemudik merasa nyaman," tutur dia.

Umi juga mengatakan kepada para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan pengecekan kendaraannya.

"Siapkan kendaraan agar tidak ada kesulitan saat di jalan, serta jangan lupa catat nomor darurat untuk tiap-tiap wilayah yang akan dilintasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com