KUPANG, KOMPAS.com - Ajun Inspektur Polisi Satu HK (40), anggota Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, diperiksa aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT dan Polres Belu.
HK diperiksa setelah digerebek istrinya sedang bersama wanita yang diduga selingkuhannya di rumah kos di daerah Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, mengatakan, polisi memeriksa HK, setelah dilaporkan istrinya ke Mapolres Belu.
Dia menyebut, kasus itu dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024.
Baca juga: Kronologi Istri Polisi Gerebek Suami Berduaan dengan Wanita Lain di Belu, NTT
"Kasusnya sudah ditangani dan diproses," ujar Dominicus, Sabtu (16/3/2024).
Demi penanganan lebih lanjut, kata Dominicus, diserahkan Bidang Propam Polda NTT ke Propam Polres Belu.
Menurut Dominicus, pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus itu hingga tuntas. "Yang pasti akan ada sanksi dan ditindaklanjuti," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tayangan video seorang wanita menggerebek suaminya yang bersama wanita lain di Atambua, menyebar di jejaring media sosial.
Dalam video berdurasi empat menit 34 detik itu, terlihat perempuan tersebut berusaha menyerang wanita selingkuhan suaminya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan kejadian itu.
HK digerebek saat berduaan dengan FDO (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam.
"Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Belu," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.