SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak satu dari empat calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi lolos menjadi anggota DPRD Banten.
Caleg itu yakni Desy Yusandi yang akan mengisi satu dari 100 kursi wakil rakyat di tanah para jawara.
Sedangkan tiga lainnya yakni Agus M Randil, Aries Halawani dan Jhoni Husban tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara kurang.
Baca juga: Nasib 10 Mantan Kepala Daerah di Sumbar Jadi Caleg DPR RI, 2 Lolos ke Senayan
Berikut perolehan suara keempat mantan napi korupsi yang diketahui dari hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi Banten:
Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar petahana yang dipastikan satu-satunya caleg mantan narapidana kasus korupsi yang lolos sebagai anggota DPRD Banten.
Desy mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.
Perolehan suara itu menjadikan Desy mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang.
Kelimanya yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.
Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.
Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca juga: Ada Ogoh-ogoh Koruptor dalam Pawai di Banyuwangi
Dia merupakan mantan napi korupsi dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal saat itu, Desy divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.