Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Caleg Mantan Napi Korupsi Kembali Jadi Anggota DPRD Banten

Kompas.com - 15/03/2024, 14:03 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak satu dari empat calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi  lolos menjadi anggota DPRD Banten.

Caleg itu yakni Desy Yusandi yang akan mengisi satu dari 100 kursi wakil rakyat di tanah para jawara.

Sedangkan tiga lainnya yakni Agus M Randil, Aries Halawani dan Jhoni Husban tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara kurang. 

Baca juga: Nasib 10 Mantan Kepala Daerah di Sumbar Jadi Caleg DPR RI, 2 Lolos ke Senayan

Berikut perolehan suara keempat mantan napi korupsi yang diketahui dari hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi Banten:

1. Desy Yusandi

Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar petahana yang dipastikan satu-satunya caleg mantan narapidana kasus korupsi yang lolos sebagai anggota DPRD Banten.

Desy mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.

Perolehan suara itu menjadikan Desy  mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang.

Kelimanya yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.

Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca juga: Ada Ogoh-ogoh Koruptor dalam Pawai di Banyuwangi

Dia merupakan mantan napi korupsi dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal saat itu, Desy divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

 

2. Agus Mulyadi Randil

Agus M Randil tidak lolos pada kontestasi Pileg 2024 setelah perolehan suaranya hanya 2.396.

Raihan suara itu menjadikannya berada di posisi keenam caleg Partai Golkar lainnya

Dari dapil 11 atau Kabupaten Pandeglang yang dipastikan melenggang ke DPRD Banten yakni calon petahana Fitron Nur Ikhsan yang memperoleh sebanyak 38.956 suara.

Agus Mulyadi Randil merupakan mantan Kepala Inspektorat Banten yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp 67 miliar.

Agus Randil divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan tanggal 24 November 2011

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Agus M Randil dipotong menjadi 2 tahun. Pembacaan putusan pada 18 April 2012.

Pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Serang, Agus M Randil dihukum 4,5 tahun sesuai putusan yang dibacakan ketua majelis Djoko Sarwoko pada 24 Juli 2012.

Baca juga: Hadiri RPJPD, Eks Koruptor Bansos Covid-19 Beri Masukan Rencana Pembangunan KBB

3. Aries Halawani

Aries Halawani tak lolos menjadi anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 setelah perolehan suaranya kalah dari caleg lainnya di Partai Nasdem dapil Banten 2.

Aries Halawani yang berada di nomor urut 1 itu memperoleh suara 15.676 atau dibawah caleg Sehat Ganda dengan raihan 26.069 suara.

Ganda menjadi salah satu perwakilan dari 9 kursi yang tersedia di dapil Banten 2 meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Serang A.

Aries pada tahun 2008 terjerat kasus korupsinPeningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.3 miliar.

Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.

Baca juga: Ganjar Ingin Para Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

4. Jhoni Husban

Jhoni Husban pun bernasib sama dengan Agus M Randil dan Aries Halawani yang juga tak lolos dan mengisi 1 kursi dari 100 kursi yang tersedia di DPRD Banten.

Jhoni yang maju sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut satu di dapil Banten 12 meliputi Kota Cilegon hanya memperoleh 314 suara.

Jhoni merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp 49,1 miliar.

Jhoni yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang   dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10  bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com