KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), JND (17) divonis 20 tahun penjara.
Diketahui, JND membunuh satu keluarga pada 6 Februari 2024 pukul 02.00 Wita. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Pelaku yang merupakan pelajar SMK nekat melakukan akasinya karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh salah satu korban yakni RJS.
Dilansir dari TribunKaltim.co, putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara pada, Rabu (13/3/2024).
Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Ada sejumlah pertimbangan hakin memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap JND. Salah satunya, terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, terdakwa masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, pertimbangan lain yang dibacakan Majelis Hakim adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Juru Bicara PN Penajam Paser Utaram Amjad Fauzan mengatakan, JND divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama majelis hakim yang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.