BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan pemilik Condotel Alana Sentul melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemasaran PT Sentul City Tbk, di Jalan MH Thamrin, Cipambuan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu kemarin.
Mereka menuntut kepatuhan PT Sentul City terhadap kasus pelanggaran perjanjian kontrak atau wanprestasi terkait investasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT Sentul City Tbk mengaku mengadakan dialog dengan 70 orang perwakilan investor untuk mencari titik temu.
"Pada prinsipnya kita membuka peluang komunikasi. Kita mendengarkan dan tampung saran masukannya, ke depan kita jalankan bisnisnya tetap berlanjut supaya saling menguntungkan."
Demikian kata kuasa hukum PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan, Kamis (7/3/2024).
Faisal menjelaskan, PT Sentul City Tbk telah bekerja sesuai perjanjian yang disepakati.
Meski demikian, dia pun mengakui ada beberapa kesalahan, seperti keterlambatan pembagian profit. Namun hal ini, kata dia, sudah dikomunikasikan kepada para pemilik Condotel Alana.
Sementara, terkait bagi hasil yang tidak sesuai, Faisal menyebutkan hal itu kembali pada perjanjian yang sudah disepakati sejak awal.
"Jadi itu tetap kembali lagi pada perjanjian yang sudah disepakati. Makanya saya jelaskan tadi merujuk pada perjanjian yang ada, kalau ada keberatan dan sebagainya itu ada mekanismenya," sebut Faisal.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan detail jumlah kesepakatan bagi hasilnya. Dia menegaskan, sepanjang perjanjian ditandatangani dan sepakati, sudah seharusnya ditaati bersama.
Berbeda ketika ada yang dilanggar hak dan kewajibannya, maka ada ketentuan lain yang bicara dalam ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama.
"Bukan berarti apa yang disampaikan dari pihak teman-teman pemilik Condotel itu jadi tiga persen ya, itu enggak bener."
"Tapi nanti saya baca kembali perjanjian karena itu sangat spesifik secara teknis," ungkap Faisal.