Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PSU, Caleg Nasdem Tuntut KPU-Bawaslu Ketapang Rp 12 Miliar

Kompas.com - 07/03/2024, 07:58 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dari Partai Nasdem, Muhammad Ali, mensomasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim kuasa hukum, Imron Rosyadi mengatakan, bahwa penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, membuat suara kliennya berkurang dan akhirnya kalah.

Baca juga: Diduga Pesta Narkoba, 2 Caleg dan 3 Timses di Ciamis Ditangkap

“PSU tersebut menurut kami syarat kepentingan,” kata Imron kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Imron menerangkan, dalam somasi tersebut, KPU dan Bawaslu Ketapang dituntut mengembalikan kerugian material Rp 2 miliar dan immaterial Rp 10 miliar.

“Surat somasi sudah resmi kami kirim,” ucap Imron.

Imron merincikan, sebelum PSU, kliennya memperoleh 44 suara. Sedangkan seorang caleg lain, dari partai sama, Wasti meraih 22 suara.

Namun setelah PSU, perolehan suara Wasti melonjak hingga 120, sedangkan kliennya 70 suara.

“Dengan hasil itu, total suara klien kami di semua TPS 2.271, sedangkan Wasti 2.295 atau selisih 24 suara. Sehingga klien kami gagal lolos,” ucap Imron.

Imron menegaskan, somasi tersebut merupakan upaya hukum pertama. Jika tidak ada penyelesaian, dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

"Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian total Rp 12 miliar dalam batas waktu 2 pekan,“ ujar Imron.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang Dofir memastikan pihaknya sedang mencermati dan kaji somasi tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terkait somasi, pada prinsipnya sedang kita cermati dan kaji secara kelembagaan,” kata Dofir singkat.

Lapor DKPP

Sebelumnya, caleg tersebut juga melaporkan KPU dan Bawaslu Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan melanggar kode etik pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS yang sama.

Baca juga: Cerita Keyko Kampanye Sambil Garap Skripsi, Caleg DPRD Kebumen Termuda Berusia 22 Tahun

Tim kuasa hukum Dewa M Satria mengatakan, PSU 5 surat suara di TPS tersebut diduga menguntungkan salah satu calon legislatif.

“PSU tersebut tidak berdasar, kami berkeyakinan penyelenggaran PSU itu telah melanggar etik,” kata Dewa kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).

Dewa menambahkan, dugaan pelanggaran etik didukung fakta, bahwa calon legislatif yang paling diuntungkan dalam PSU itu adalah kerabat salah seorang anggita Bawaslu Ketapang.

“Oknum Bawaslu Ketapang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian pelaksaan PSU dengan 5 surat suara,” ujar Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com