Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 06/03/2024, 20:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pihak Almas Tsaqibbirru menolak dalil jawaban tergugat Gibran Rakabuming Raka atas gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Gelaran sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan agenda replik dari penggugat itu digelar secara daring atau elitigasi-e court pada Rabu (6/3/2024).

Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, replik oleh tergugat sudah diterima dan diverifikasi oleh Majelis Hakim. 

"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo

Lebih lanjut, sidang lanjutan dengan agenda duplik dari tergugat dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Pengugat Almas Tsaqibbirru, melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi menjelaskan, replik yang dikirimkan sesuai dengan dalil gugatan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Ia menegaskan, jika kliennya menolak dalil jawaban yang dilayangkan oleh Gibran pada 28 Februari 2024.

"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," kata Arif Sahudi, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya


Tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibirru

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan setelah mediasi macet atau deadlock, pada Senin (19/2/2024).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan setelah mediasi macet atau deadlock, pada Senin (19/2/2024).

Arif menegaskan, akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang.

"Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak Gibran Rakabuming Raka bersikukuh tidak ada perjanjian dengan Almas Tsaqibbirru.

Sehingga dinilai tidak perlu melaksanakan tuntutan Almas.

Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena Undang-Undang.

Baca juga: Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Faiz menjelaskan, Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com