Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dieksekusi, Pengacara Ngamuk hingga Menutup Jalan PN Serang Banten

Kompas.com - 06/03/2024, 15:22 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Evi Silvi Yuniatul Hayati menolak saat akan dieksekusi jaksa Kejari Serang di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (6/3/2024).

Silvi dieksekusi setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Pantauan Kompas.com, Silvi menolak dengan cara mengadang kendaraan yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang.

Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok

Selain itu, pengacara kondang asal Kota Cilegon itu juga berteriak di tengah jalan menolak dieksekusi karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Saya tulang punggung keluarga, saya dikriminalisasi, saya sudah habis-habisan, saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan," teriak Silvi.

Setelah bernegosiasi, Silvi masuk ke dalam gedung PN Serang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Baca juga: Warga di Pangandaran Ngamuk: Tiap Ada Bansos, Tak Pernah Dapat

Mobil tahanan milik Kejari Serang sudah terparkir di halaman PN Serang untuk membawa Silvi ke Rutan Pandeglang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"Hari ini kita melakukan putusan Mahkamah Agung, dan ada upaya eksekusi," kata Rezkinil kepada wartawan.

Dijelaskan Rezkinil, dalam putusan hakim MA yang diketuai Desnayeti, putusan Pengadilan Negeri Serang dan pengadilan Tinggi Banten diperbaiki menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Silvi divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten yang menguatkan putusan itu.

Kasus yang menjerat Silvi yakni penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). 

Penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli. 

Silvi awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang.

Dari persoalan utang piutang tersebut, Silvi berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan, Sivi tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai pelaku.

Menurut Silvi, sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya, sertifikat dan AJB itu dikuasai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com