WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HAD (34) ditangkap setelah nekat mencuri sebuah hanphone milik jemaah yang shalat di masjid, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV milik masjid tersebut.
Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.
“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya kami tangkap,” kata Anom, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Baca juga: Tanam Kunyit, Petani di Wonogiri Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
Anom mengatakan, kasus pencurian bermula saat Suryanto selaku korban melaksanakan ibadah shalat Dzuhur berjemaah di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Giripurwo usai kerja bakti, Kamis (15/2/2024).
Sesaat sebelum melaksanakan shalat berjemaah, korban meletakkan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam masjid.
Usai shalat, korban langsung pulang untuk menjemput anaknya di sekolah.
Setibanya di rumah, korban baru menyadari handphone miliknya masih tertinggal di masjid.
“Korban lalu kembali ke masjid untuk mengambil handphone Samsung Galaxy A03S, namun sudah tidak ada lagi di dalam rak tempat semula. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri,” jelas Anom.
Baca juga: Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Seorang Kakek hingga Meninggal
Dari laporan itu, polisi mengecek rekaman kamera CCTV di milik masjid.
Dari rekaman itu Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap pelaku yang melintas di sekitar masjid tersebut.
“Saat diperiksa, tersangka HAD mengakui perbuatanya telah mengambil handphone milik korban di sebuah masjid di Keluarahn Giripurwo. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres guna penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas dia.
Pelaku HAD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.