KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggandeng sejumlah instansi terkait lainnya dalam menangani kasus penggunaan narkotika jenis sabu oleh RW, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan, ada dua instansi yang dilibatkan yakni kejaksaan dan kepolisian.
"Kita libatkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT dan penyidik Polda," kata Riki, Kamis (29/2/2024).
Menurut Riki, penyidik dari Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT itu untuk penentuan status hukum bagi RW.
Baca juga: Anggota DPRD NTT yang Ditangkap karena Narkoba Jalani Rehabilitasi
Riki menjelaskan, RW ditangkap bersama dua orang lainnya pada Senin (26/2/2024). Setelah itu, pihaknya menyelidiki kasus itu secara intensif.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa dan polisi.
Berdasarkan kajian tim asesmen terpadu, akhirnya diputuskan RW menjalani rehab rawat jalan, meski dinyatakan positif menggunakan sabu.
Alasan RW tidak ditahan, lanjut Riki, karena tidak ada barang bukti. Termasuk juga, saat kajian tim asesmen terpadu, tidak ada dua alat bukti.
Riki mengaku, pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.
"Jadi jangan giring pikiran masyarakat dengan paradigma lama. Siapa pun kita perlakukan sama," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPRD NTT Ditangkap karena Bawa Narkotika Jenis Sabu
RW merupakan anggota DPRD Provinsi NTT. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT pada Senin (26/2).
Selain RW, seorang rekannya berinisial NBL alias Beno, juga ditangkap. Keduanya ditangkap usai menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket pengiriman barang.
Keduanya ditangkap di rumah RW, yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.