KOMPAS.com - RW, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT.
Selain RW, seorang rekannya berinisial NBL alias Beno, juga ditangkap.
Keduanya ditangkap usai menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket pengiriman barang.
Keduanya ditangkap di rumah RW, yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar
Informasi itu dibenarkan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2024).
Penangkapan itu bermula pada Senin (26/2/2024) siang, salah satu staf RW bernama Wulan menjemput kiriman diduga berisi paket narkoba jenis sabu.
Kiriman paket diambil Wulan di Lion Parcel di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Usai mengambil paket kiriman diduga berisi narkoba jenis sabu itu, Wulan menemui RW dan Beno yang sudah menunggu di kediaman RW. Paket kiriman pun diserahkan Wulan ke RW dan Beno.
Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pengedar Simpan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Bahasa Inggris agar Tak Ketahuan Keluarga
RW yang juga salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan Beno kemudian digeledah petugas, dan ditemukan paket diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening.
Plastik tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram beserta bong/alat pengisap.
Saat diperiksa, Beno mengakui pernah mengonsumsi narkoba bersama RW namun pada beberapa hari sebelumnya.
"Saat ini sedang TAT dan sedang didalami," kata Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.