Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Korupsi Pasar Rakyat di Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 27/02/2024, 17:01 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap Junsetbudi Bombong di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/2/2024).

Junset kemudian dibawa ke Manokwari untuk menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Rakyat Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menangani dugaan korupsi pembagunan Pasar Rakyat yang dibangun dengan anggaran dana tugas pembantuan dari APBN Tahun 2018 di Dinas Perindustrian dan UKM Teluk Bintuni sebesar Rp 6 miliar. Kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 3,035 miliar.

Baca juga: Ratusan Guru di Teluk Bintuni Gelar Aksi Pertanyakan Jatah Beras yang Belum Diterima

Dalam perkara tersebut, empat orang termasuk Junset ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka adalah Melianus Jensei selaku PPK, Tera Ramar selaku pejabat penguji tagihan surat perintah membayar dan Martinus Senopadang selaku pimpinan PT. Bangun Fikri Persada.

"Tersangka sudah dipanggil sebanyak lima kali tetapi tidak mengindahkan sehingga dikeluarkan DPO. Kami sudah melakukan pencarian di beberapa tempat, di Bogor, Bombana Mamasa dan pada tanggal 24 Februari kemarin yang bersangkutan berada di Makassar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Pria Ini Dimakan Buaya di Teluk Bintuni, Potongan Tubuh Lainnya Masih Dicari

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhoni Zabua mengatakan, pembangunan pasar tersebut tidak berlanjut hingga mangkrak. Kerugian negara mencapai Rp 3,035 miliar.

"Junset sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor KEP-22/R.2.13/Fd.01/06/2022 tanggal 27 Juni 2022," kata Jhoni usai pemeriksaan tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"JB diperiksa selama dua jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah ditangkap di daerah Sulawesi Selatan," ucapnya lagi.

Junset lalu dibawa ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk ditahan.

"Tiga rekan lainnya sudah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara, hanya satu yakni Martinus Senopadang mengajukan kasasi," jelas Jhoni.

Dia mengungkap, Junset dalam proyek pembagunan pasar tersebut berperan mengatur pelaksanaan proyek.

"Akibat pengelolaan keuangan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar tersebut tidak sesuai peruntukannya mengakibatkan pembagunan pasar rakyat di Distrik Babo mangkrak atau tidak selesai dikerjakan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com