Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Hasil Judi Bola Online di Kamboja dan Filipina Disimpan di Bank di Batam

Kompas.com - 25/02/2024, 13:28 WIB
Hadi Maulana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri mengatakan telah berhasil membongkar perjudian bola online.

Bahkan dari kasus ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan Satgas Antimafia Bola Polri. Inisialnya L, T, D dan S.

“Ada 4 tersangka dan sejumlah barang bukti yang kami amankan dari kasus judi bola online ini,” kata Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan di Batam, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Judi Bola SBOTOP ke Kejari Batam

Bahkan dalam aksinya, pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, khususnya Batam, Kepri, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan beberapa bank lainnya.

“Dari orientasi pasar khusus di Indonesia, analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” terang Bambang.

Bambang juga menyebutkan, hasil pemeriksaan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.

Untuk barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.

Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

“Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Ilegal yang kerap merugikan masyarakat,” jelas Bambang.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Mafia dan Judi Bola, Jokowi: Jangan Berhenti, Diteruskan hingga Bersih

Tidak hanya WNI, jaringan judi bola online ini juga melibatkan warga negara asing yang kini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap pelaku terutama di negara Filipina dan Kamboja.

“Server judi online ini memang berada di negara Kamboja dan Filipina, namun praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, termasuk Batam,” sebut Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Jadi keempat tersangka ini terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Bambang.

Baca juga: Polri Bongkar Kasus Judi Bola Online, 4 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya, kempat tersangka kasus judi bola online dengan inisial L, T, D, dan S telah dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Batam oleh Bareskrim Polri melalui Satgas AMB Polri.

Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com