PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35 persen untuk tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yakni RSUD Soedarso Pontianak dinilai tidak adil.
Pengurangan tersebur tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalbar Nomor 108/BKD/2024 tentang Besaran Penghasilan Tambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, penentuan TPP tersebut telah dibahas sebelum akhirnya diputuskan.
Baca juga: Menteri Desa PDTT Sebut TPP Berperan Besar Tingkatkan Profit BUMDes
Pembahasan itu melibatkan Kepala OPD masing-masing, Direktur RSUD, dan Tim TPP yang terdiri dari Sekda, Bappeda, BKAD, BKD, Biro Organisasi dan Biro Hukum.
"Sebelum diputuskan dalam bentuk Pergub, terlebih dahulu dibahas. Setelah sepakat baru dimintakan persetujuan ke Dirjen Keuangan Kemendagri. Setelah mendapat persetujuan baru di Pergub-kan," kata Harisson kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Harisson menjelaskan, nilai TPP setiap tahun memang selalu berubah. Bisa naik namun bisa juga turun, tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah.
“Selain itu bergantung kelas jabatan, prestasi kerja, beban kerja dan lainnya," kata Harisson
Menyikapi kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut, Harisson juga telah meminta sekretaris daerah, Tim TPP, Kepala OPD serta Direktur RSUD untuk berkonsultasi kembali ke Dirjen Keuangan.
"Saya sudah minta untuk konsultasi lagi ke Dirjen Keuangan Kemendagri menyangkut apa yang menjadi aspirasi dari pegawai ASN ini," ucap Harisson
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Anak Negeri, Maman Suratman menyayangkan kebijakan tersebut.
Menurut Maman, hal ini dapat memperburuk citra RSUD dr Soedarso Pontianak, lantaran pemotongan ini bakal berdampak terhadap kinerja pegawai terutama nakes di RS itu.
"Kebijakan tersebut dikhawatirkan citra RSUD Soedarso yang sudah mulai bagus akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan," kata Maman.
Maman mengatakan, kebijakan pemotongan TPP itu mengabaikan keadilan bagi pegawai, terutama nakes dengan beban kerja yang cukup berat.
"Pemotongan TPP sebanyak 35 persen terhadap tenaga kesehatan sangat tidak adil," ujar Maman.
Terlebih kata Maman, pemotongan TPP tidak terjadi di instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kalbar. Malah, beberapa diantaranya mengalami kenaikan berlipat.
Baca juga: Data di Sirekap dan Foto Hasil TPS Berbeda, KPU Pontianak Sebut Ada Kesalahan Aplikasi