Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jadi Tim Kampanye, Guru PPPK di Karanganyar Dihukum 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/02/2024, 18:27 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) memutuskan, Tarno yang seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melanggar Undang-Undang Pemilu.

Warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ini, divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara, pada Jumat (23/2/2024).

Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: SBY Ingatkan Ulama yang Jadi Tim Kampanye agar Tak Berlebihan

Tarno terdaftar sebagai Tim Sukses atau Tim Kampanye Partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

"Saudara Tarno terbukti melanggar pasal yang disangkakan. Kuasa Hukum menerima, tapi kami pikir-pikir menunggu penunjuk pimpinan," kata JPU, Antoni Rhomadona, pada Jumat (23/2/2024).

Kuasa hukum terdakwa, Ari Santoso mengatakan, setelah sidang pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Kita menghormati itu sudah mewakili keadilan pada artinya kami menerima," kata Ari Santoso.

Terkait vonis yang lebih ringgan, Ari menjelaskan, hal itu karena kliennya mengklaim tidak mendaftarkan langsung sebagai Tim Sukses Caleg.

"Kami menghormati, pada intinya sebenarnya, prosesnya klein kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye. Tetap kami hormati, kami menerima," jelasnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, perkara ini terdaftar dengan nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Krg pada Senin (13/2/2024).

Tertulis dalam dakwaanya Tarno aktif mengajar Pendidikan Agama Islam pada SDN 01 Nglegok, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 821/ 504.1235.22/ 2022.

Baca juga: Bawaslu: 21.947 TPS Berada di Dekat Posko atau Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu

Kasus berawal saat terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif Kabupaten Karanganyar.

Lalu Bawaslu mendapatkan laporan adanya status terdakwa sebagai guru PPPK. KPU kemudian mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, saat Bawaslu kembali melakukan pengawasan, pihaknya menemukan nama terdakwa masih tercantum menjadi tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menyikapi temuan dan putusan sidang.

Pihaknya mengatakan, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran untuk masyarakat terutama ASN untuk patuh terhadap Undang-Undang Pemilu.

"Lebih kepada pembelajaran kepada masyarakat. Bahwa Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran apapun dan siapapun itu. Kemudian kepada ASN di Kabupaten Karanganyar, juga kembali lagi tidak berpihak secara aktif atau pasif dalam konstentasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com