Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PSU, Bawaslu Manokwari Ingatkan Parpol dan Caleg Jangan Belanja Suara di 7 TPS

Kompas.com - 23/02/2024, 14:59 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik agar tidak melakukan praktek belanja suara mengiming-imingi pemilih dengan uang.

Hal tersebut ditegaskan menjelang berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS yang berada di dapil 1 dan dapil 2 distrik Manokwari Barat, Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengungkapkan hal tersebut. Pihaknya mengingatkan para caleg dan parpol.

"Jangan coba-coba membeli dan menawarkan kepada pemilih dengan imbalan uang dan hal tertentu."

Baca juga: Jelang PSU di Manokwari, Warga Gelar Aksi Bakar Ban Tolak Politk Uang

"Jika kedapatan ada yang bermain belanja suara atau membeli suara, Bawaslu akan lakukan proses hukum," kata Samsudin, Jumat (23/2/2024).

Samsudin mengatakan, sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 515 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Di sisi lain Samsudin menegaskan bagi KPPS agar bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 24 Februari, KPU Manokwari Akan Gelar PSU di 7 TPS dalam 4 Kelurahan

Dia meyebut, KPPS yang baru dilantik memiliki tanggung jawab berat untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS PSU.

"Saya harapkan agar KPPS bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya berpedoman pada aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Ha tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang sama. Dia meminta KPPS memastikan pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya betul-betul mereka yang terdaftar dalam DPT dan dilayani dengan baik.

"Sementara pengawasan dari Bawaslu tentu akan memperketat bagi masyarakat yang menyalurkan hak suara benar-benar mereka yang terdaftar dalam DPT," tegasnya.

Menurut Samsudin, untuk memastikan pemilih sesuai dengan DPT tentu perlu disinkronkan antara undangan, KTP, dan daftar hadir sehingga datanya akurat dan yang benar-benar memilih adalah pemilih yang punya hak pilih.

Baca juga: Mencoblos di TPS 077, Bupati Manokwari: Berikan Hak Suara Sesuai Hati Nurani

"Jika terjadi pelanggaran yang sama dalam hal ini pemilih tidak sesuai dengan DPT atau menggunakan hak orang lain, maka sesuai dengan pasal 510 dan 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenai sanksi pidana Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

"Maka harapannya pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar," tegasnya.

Terdapat 7 TPS di 4 kelurahan yakni Kelurahan Amban, Kelurahan Sanggeng Kelurahan Wosi dan Kelurahan Manokwari Timur yang berada di Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari akan menggelar PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com