SEMARANG, KOMPAS.com - Jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng).
Hasil dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 52 kilogram sabu milik jaringan Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA bersama sejumlah barang bukti.
"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Menurutnya, penangkapan ini diklaim dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut.
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia.
Baca juga: Saat Seorang Pemuda di Palopo Nekat Curi Motor demi Beli Sabu...
Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati