Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet

Kompas.com - 22/02/2024, 17:02 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Pemuda asal Wonosobo berinisial AN (24) hampir dihakimi massa lantaran ketahuan menjambret. Pelaku tertangkap setelah terjebak macet di Pasar Winong, Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, AN yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Sepuran Wonosobo itu ternyata sudah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan.

Namun, pada aksi kelimanya di Jalan Kemiri-Wonosobo, masuk Desa Winong pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan petugas.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.

Baca juga: Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang

Kejadian berawal saat korbannya, AMP (45) yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno pulang dari mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

"Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban, kemudian mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan," kata Kapolres.

"Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri," tambah Kapolres pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Punya Gaya Hidup Mewah, Pegawai Bank di Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,7 Miliar


Ketagihan judi online

Kapolres menyebutkan, setelah kehilangan dompet, korban tidak tinggal diam. Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.

"Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi," kata dia.

Kapolres menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.

Polisi juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," paparnya.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Judi Capjiki di Grobogan, Polisi: Belum Ada Laporan

Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjadi aksinya yang kelima.

Uang hasil menjambret tersebut digunakan untuk bermain judi online.

"Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online," ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Sebagai seorang buruh harian lepas, AN mengakui pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta dalam judi online.

Berkat kemenangan itulah membuat pelaku ketagihan judi online.

Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com