BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran TPS dan 68 kotak suara di Kecamatan Parado.
Terduga pelaku yang ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/2/2024) pagi itu berinisial M, warga Desa Parado Rato.
"Iya ada penangkapan satu orang lagi, inisial M," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Buntut Pembakaran 68 Kotak Suara, 34 TPS di Bima Bakal Pemungutan Suara Ulang
Masdidin mengatakan, M merupakan satu dari 14 orang terlapor berdasarkan hasil klarifikasi tim sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu.
Dengan tertangkapnya M ini, maka sudah ada empat orang yang kini diamankan polisi pasca-pembakaran TPS dan 68 kotak suara di Kecamatan Parado.
Sementara untuk 10 orang terlapor lainnya masih dalam proses pencarian oleh polisi.
"M termasuk salah satu dari 14 terlapor, yang lain masih kita buru," ujarnya.
Baca juga: Kepala Desa di Bima Pecat 5 Ketua RT, Diduga Beda Pilihan Caleg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima sebelumnya melimpahkan berkas 14 orang terlapor kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado.
Berkas perkara itu dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima pada Senin (19/2/2024) siang.
"Berkas perkaranya kita bagi menjadi, satu peristiwa di Desa Parado Wane, kedua di Desa Parado Rato," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman saat dikonfirmasi, Senin.
Taufikurrahman mengatakan, dari total 14 orang terlapor, tiga di antaranya sudah diamankan di Mapolres Bima.
Mereka berinisial AB, YN dan AF, sedangkan untuk 11 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, termasuk di antaranya KPPS, PPD dan Panwascam di Kecamatan Parado, 14 orang terlapor ini diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.