BIMA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado. Termasuk di sejumlah TPS yang kotak suaranya dibakar oleh sekelompok orang.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa usulan perbaikan baik dari KPPS, PPK dan Bawaslu Bima.
Baca juga: Saat 68 Kotak Suara di Bima Dibakar Massa yang Kecewa Hasil Perolehan Suara...
"Pertimbangan-pertimbangan itu akhirnya melahirkan keputusan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ady saat dikonfirmasi usai melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi NTB, Rabu (21/2/2024) malam.
Dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan PSU ditetapkan bahwa sebanyak 34 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang.
Rinciannya 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS di Desa Parado Rato dan 11 TPS di Desa Parado Wane.
Baca juga: 10 TPS di 5 Kecamatan Makassar akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dari 34 TPS tersebut tidak semuanya mencoblos lima jenis surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Dalam satu TPS itu ada yang lima jenis suara diulang semua, ada yang hanya dua dan tiga bahkan yang satu jenis saja," ujarnya.
Perbedaan jenis surat suara yang harus dicoblos ulang diputuskan berdasarkan hasil identifikasi terhadap sisa dari surat suara yang berhasil diselamatkan saat kerusuhan terjadi.
Waktu pelaksanaan PSU ditetapkan pada Sabtu (24/2/2024) mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.
"Kami sudah melakukan penyelidikan secara mendalam dan juga dilakukan oleh KPU provinsi," ujarnya.
Keputusan ini selanjutnya akan disosialisasikan ke para pihak terkait seperti halnya pemilih, PPK dan KPPS di Kecamatan Parado.
Menyangkut pengadaan logistik surat suara pemilihan ulang telah dikoordinasikan dengan KPU provinsi dan pusat.
"Tentu akan menjadi atensi masalah logistik itu. Kami berharap tanggal 23 Februari logistik sudah ada di kantor, sehingga bisa langsung kami distribusikan ke KPPS," kata Ady Supriadin.
Baca juga: Buntut Massa Bakar 68 Kotak Suara, 17 TPS di Bima Berisiko Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Untuk diketahui, sebelumnya sekelompok warga di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat merusak dan membakar sejumlah kotak suara, Rabu (14/2/2024) malam.
Peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bima berlangsung di semua TPS